Polisi Beberkan Peran Para Tersangka Saat Lakukan Aksi Hipnotis di Bengkulu

Polisi Beberkan Peran Para Tersangka Saat Lakukan Aksi Hipnotis di Bengkulu

Kapolresta Bengkulu saat merilis ketiga tersangka hipnotis-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu membeberkan peran  para tersangka usai melakukan aksi hipnotis pada warga Kota Bengkulu yang menjadi korban.

Diungkapkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, ketiga tersangka IS (52), ER (47) dan JA (42) ini melakukan aksi hipnotis dengan menawarkan suatu benda pada korban.

Benda tersebut sambungnya adalah batu merah delima. Dimana para tersangka ini berusaha menyakini korban bahwa batu tersebut memiliki daya tarik tersendiri.

Tak hanya itu,  dengan cara hipnotis itu pula. Para tersangka mengarahkan pada korban agar dapat mengikuti apa yang diarahkan para pelaku.

BACA JUGA:11 Pengedar Narkoba di Wilayah Bengkulu Berhasil Diringkus, 4 Diantaranya Sudah TO

BACA JUGA:3 Pelaku Hipnotis asal Jambi dan Sumbar Ditangkap di Bengkulu, Begini Modus Pelaku Tipu Korbannya

“Modusnya ini menawarkan batu merah delima dengan berbagai cerita menarik pada korban. Sehingga korban tertarik karena batu itu di simulasikan oleh tersangka dapat membawa ketertarikan bagi siapa yang memilikinya,” ujar Kombes Pol Aris Sulistyono.

Bahkan saat batu merah delima tersebut dipegang oleh korban. Salah satu tersangka berpura-pura menawarkan batu tersebut untuk dibeli sebesar Rp 1 miliar.

Padahal, itu semua direkayasa oleh ketiga pelaku dengan berbagi peran untuk menyakini korban. Seperti berpura-pura menjadi seorang sopir, bos dan juga penjual batu merah delima.

“Batu merah itu tidak asli, namun oleh tersangka, mereka menyakini korban agar batu tersebut memiliki daya tarik tersendiri,” sambung Kapolresta.

Karena terperdaya oleh tersangka, korban pun menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang. Tetapi karena sudah terpengaruh, korban akhirnya menjual mobil  jenis Avanza miliknya senilai Rp 108 juta dan memberikan uang tersebut pada para tersangka.

“Karena tidak ada uang, pelaku menyuruh korban untuk menjual mobilnya. Oleh korban mobilnya dijual dengan harga Rp 108 juta,” imbuhnya.

Setelah dijual, korban diajak oleh para tersangka ke sebuah masjid di Tanah Patah Kota Bengkulu.

Saat di masjid, korban disuruh untuk menunaikan ibadah shalat sunat. Sedangkan tersangka lainnya berpura-pura membeli air minum dan ada pula yang menunggu di mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: