3 Pelaku Hipnotis asal Jambi dan Sumbar Ditangkap di Bengkulu, Begini Modus Pelaku Tipu Korbannya

3 Pelaku Hipnotis asal Jambi dan Sumbar Ditangkap di Bengkulu, Begini Modus Pelaku Tipu Korbannya

Ketiga tersangka hipnotis berhasil ditangkap Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga pelaku penipuan dengan cara hipnotis hanya bisa tertunduk usai diringkus pihak Polresta Bengkulu. Selasa (4/7/2023).

Ketiganya berinisial IS (52), ER (47) dan JA (42). Mereka bukanlah warga Provinsi Bengkulu melainkan dari Provinsi Sumatera Barat dan Jambi

Sedangkan untuk penangkapan ketiganya ini dilakukan di kawasan Tebo Jambi dan Pekan Baru, Riau.

Dikatakan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, penangkapan terhadap ketiga pelaku hipnotis ini berawal dari adanya laporan warga Kota Bengkulu yang mengakui menjadi korban penipuan dengan cara hipnotis.

BACA JUGA:Wanita Berambut Pirang Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau

BACA JUGA:Oknum Warga Rejang Lebong Diduga Kerap Pesta Narkoba di Bawah Tanah

Korban diketahui bernama Hadistri alias Tong yang beralamatkan di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. 

Saat itu, korban dan para pelaku tidak sengaja bertemu di suatu tempat di kawasan Tanah Patah, Kota Bengkulu.  Kemudian para pelaku menawarkan suatu benda berupa batu delima merah pada korban dan tanpa disadari korban menuruti semua arahan para pelaku.

Dari aksi itu, korban merugi hingga ratusan juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

“Kita menindaklanjuti laporan masyarakat, yang kemudian kita bentuk tim yang di pimpin oleh Kapolsek Ratu Agung dan alhamdulillah kita berhasil menangkap ketiga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Aris Sulistyono, di Polresta Bengkulu.

Ia menambahkan, dari uang ratusan juta yang berhasil dibawa kabur oleh para tersangka ini. Pihaknya hanya berhasil mengamankan sebesar Rp 24 juta. 

Pasalnya, uang tersebut telah dibelanjakan oleh para tersangka. Seperti pakaian, handphone dan lain sebagainya.

“Hasil penipuan atau hipnotis yang dilakukan para pelaku ini dibelikan ke sejumlah barang seperti pakaian, handphone dan lainnya. Dari uang sebesar Rp 108 juta hanya tersisa Rp 24 juta,” sambungnya.

Meski demikian, penyidik Polresta Bengkulu hingga saat ini masih melakukan pengembangan dari ketiga tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: