Oknum Warga Rejang Lebong Diduga Kerap Pesta Narkoba di Bawah Tanah

Oknum Warga Rejang Lebong Diduga Kerap Pesta Narkoba di Bawah Tanah

Tersangka AM saat diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang warga Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berinisial AM (42) diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu.

AM ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Disampaikan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, AM merupakan  pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan kategori pengedar dan kerap atau sering melakukan pesta narkoba di kamar bawah tanah milik rumahnya.

Berbekal informasi dari masyarakat, sambung AKBP Tonny. Pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku AM.

BACA JUGA:Kisah Heroik Anggota Polsek Bengko Gagalkan Aksi Begal di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau

BACA JUGA:Aksi Begal di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau Digagalkan Polisi dan Korbannya

“AM kita tangkap dirumahnya dan saat itu ia sedang asyik duduk sambil main game di handphonenya. Dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (4/7/2023).

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu ini juga menambahkan, bahwa saat penangkapan berlangsung tersangka AM sempat membuang barang bukti yang saat itu ada di badannya.

“Tersangka AM membuang sabu ke depannya yang terbungkus plastik klip bening. Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan di badan serta rumah milik tersangka,” sambungnya.

Sementara  itu tersangka AM yang telah diamankan ini langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Dari keterangannya, barang haram tersebut ia dapat dengan cara membeli ke seorang pengedar berinisial LC di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Lebih lanjut, dari penangkapannya pula anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotik jenis sabu dengan harga Rp 2,5 juta dan sabu seberat 2,67 gram siap edar dan siap pakai.

“Tersangka sudah kita bawa ke Polda Bengkulu dan kita periksa. Untuk barang bukti yang kita amankan ada 1 paket besar sabu, 3 paket kecil sabu, handphone, timbangan digital, plastik klip bening, dan kaca pirek,” tutup AKBP Tonny Kurniawan. 

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat satu dan atau pasal 112 ayat satu undang undang RI nomor tiga lima tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: