11 Pengedar Narkoba di Wilayah Bengkulu Berhasil Diringkus, 4 Diantaranya Sudah TO

11 Pengedar Narkoba di Wilayah Bengkulu Berhasil Diringkus, 4 Diantaranya Sudah TO

11 tersangka pengedar narkoba di wilayah Bengkulu berhasil ditangkap Polda Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Giat Operasi Antik Nala 2023 yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu selama dua pekan berhasil meringkus 11 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Provinsi Bengkulu.

Sebelas tersangka yang diamankan ini, satu diantaranya merupakan seorang perempuan berusia 43 tahun warga Desa Kepala Curup, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Sementara 10 lainnya laki-laki dengan TKP penangkapan berbeda-beda di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan target operasi (TO) pihaknya yang selama ini dicari. 

BACA JUGA:3 Pelaku Hipnotis asal Jambi dan Sumbar Ditangkap di Bengkulu, Begini Modus Pelaku Tipu Korbannya

BACA JUGA:Wanita Berambut Pirang Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau

Namun ada pula beberapa tersangka yang bukan dari target operasi berhasil ditangkap.  Mereka adalah AM (42) , LC (43), FE (34), BS (29), GU (38), AW (23), RS (28), GR (28), RH (28), HM (23) dan RA (29)

“11 tersangka yang kita tangkap ini semuanya pengedar,” kata AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (4/7/2023).

AKBP Tonny melanjutkan, untuk TO dari operasi antik nala ini sebanyak 4 orang, 3 laki-laki dan 1 perempuan. Sedangkan 7 lainnya non to yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan anggota dilapangkan.

Tak hanya para tersangka, Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang haram narkotika jenis sabu dan ganja.

Serta sejumlah handphone milik para tersangka dan barang haram ikut diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

“Untuk barang bukti kita amankan ada uang tunai, minuman keras, handphone dan 68 gram narkotika jenis sabu dan ganja,” tutup AKBP Tonny Kurniawan. 

Diketahui, terhadap para tersangka ini telah mendekam di tahanan Polda Bengkulu, sembari dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: