Ada Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Kota Waspadai Secara Cermat

Ada Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Kota Waspadai Secara Cermat

Rakor Potensi Pelanggaran Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COMKetua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mendeteksi ada potensi pelanggaran pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024.

Kata sambutan dan membuka acara resmi Rakor Tingkat Kota Bengkulu terkait Daftar Pemilih, oleh ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.

Hal tersebut disampaikan Rayendra pada saat memberi sambutan dan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Madeline Hotel Kota Bengkulu, Senin (12/6/23).

"Kita (Bawaslu, Red) tidak ingin angka masyarakat belum terdaftar sebagai Pemilih tinggi, karena berdasarkan hukum, menjadi hak warga Indonesia yang telah memilih hak pilih untuk terdaftar sebagai pemilih," ujar Rayendra didampingi Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu Shanti Yudharini.


Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Pendaftaran Bakal Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Diikuti Ratusan Peserta

BACA JUGA:Ini Dia Nama 8 Besar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu 2023-2028

Mengingat potensi terjadinya pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar Pemilih sangat tinggi, Kordiv SDMO Bawaslu Kota Bengkulu mengharapkan jajaran Bawaslu Kota harus mengawasi proses ini dengan baik dan cermat, mengingat tahapan ini tidak hanya terkait pelanggaran administrasi namun juga potensi pelanggaran pidana.

Ada beberapa pasal pidana pemilu yang rawan dilanggaran pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, diantaranya :

Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih diancam pidana penjara peling lama satu tahun dan denda paling banyak 2 juta”.

Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta Pemilu diancam piada penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 6 juta”.

Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 tahun”.

BACA JUGA:Rumah Perjuangan Relawan Anies P24 Resmi Dibuka, Satukan Visi Menangkan Anies Baswedan

BACA JUGA:Ini Elektabilitas Parpol, Capres, DPD dan Walikota Bengkulu Paling Diminati Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: