Residivis Narkoba yang Ditangkap Polda Bengkulu Ternyata Jual Sabu-sabu ke Mahasiswa

Residivis Narkoba yang Ditangkap Polda Bengkulu Ternyata Jual Sabu-sabu ke Mahasiswa

Tersangka EY saat digelandang penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

Atas perbuatannya tersangka EY dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun subsider paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar subsider dengan paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: residivis narkoba yang ditangkap polda bengkulu ternyata jual sabu-sabu ke mahasiswa