Cara Mudah Cek BI Checking (SLIK OJK) Sendiri Secara Online, Gak Perlu Repot ke OJK
Cara Mudah Cek BI Checking (SLIK OJK) Sendiri Secara Online-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Tegas, OJK Tidak Pernah Berikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang
Jadi, ketika seseorang ingin melakukan proses pengajuan kredit contohnya rumah (KPR) atau kendaraan, mereka pelu memeriksa skor kreditnya di SLIK OJK .
Cara Cek BI Checking (SLIK OJK)
Sekarang, cara cek BI checking online dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
Selain lewat iDebku, ada juga platform lainnya yang bisa digunakan untuk mengecek catatan kredit. Simak penjelasan langkah dan caranya di bawah ini.
1. Melalui Situs iDebku
Sebelum melakukan cek BI Checking di situs ini, kamu perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut.
- Bagi debitur perorangan:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu foto diri dan foto diri dengan KTP, untuk Warga Negara Asing (WNA) foto/scan paspor asli, dan bagi debitur yang meninggal dunia yaitu salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.
- Debitur badan usaha:
foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik itu KTP atau paspor, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salinan bukti atau akta pendirian badan usaha, salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus.
Cek BI checking alias SLIK OJK online melalui laman https://idebku.ojk.go.id/
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: