Cara Mudah Cek BI Checking (SLIK OJK) Sendiri Secara Online, Gak Perlu Repot ke OJK

Cara Mudah Cek BI Checking (SLIK OJK) Sendiri Secara Online, Gak Perlu Repot ke OJK

Cara Mudah Cek BI Checking (SLIK OJK) Sendiri Secara Online-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perlu diketahui bahwa saat ini layanan BI Checking dari Bank Indonesia (BI) sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tahun 2018 lalu.

Istilah BI Checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. 

Sebenarnya, BI Checking yang sekarang menjadi SLIK OJK memiliki arti dan fungsi yang sama.

Melakukan cek BI Checking yang sekarang beralih ke SLIK OJK adalah cara efektif untuk mengetahui seberapa besar peluang diri kamu sendiri untuk disetujui dalam pengajuan pinjaman. 

Sebelum mengetahui langkah melakukan cek SLIK OJK, ketahui dulu yuk sebenarnya apa itu SLIK OJK di bawah ini.

BACA JUGA:Sampai Dengan 31 Mei 2023, OJK Telah Hentikan Aktivitas 155 pinjol ilegal

BACA JUGA:OJK Akan Tutup Puluhan Pinjol Legal, Bagaimana Dengan Tunggakan Debitur Apakah Auto Bebas?

Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?

BI Checking yang sekarang menjadi SLIK OJK adalah layanan informasi untuk mengetahui riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. 

Dengan demikian, catatan lancar-tidak atau baik buruknya kredit seseorang itu akan tercatat di SLIK OJK.

Dilansir situs resmi OJK, layanan SLIK OJK bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta melakukan pengawasan untuk informasi di bidang keuangan atau dalam rangka meningkatkan disiplin industri keuangan.

Adanya SLIK OJK juga bisa dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, hingga verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga.

Di sini, debitur bisa meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan pada OJK maupun kepada pelapor SLIK. 

BACA JUGA:Pinjol Samir Legal OJK Berikan Pinjaman Rp 5 Juta Cepat Cair Tanpa Ribet, Cek Syarat dan Simulasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: