Tegas, OJK Tidak Pernah Berikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang

Tegas, OJK Tidak Pernah Berikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang

IST/BE OJK dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk aplikasi penghasil uang --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Maraknya tersedia berbagai macam aplikasi penghasil uang yang disebut bisa digunakan untuk memperoleh penghasilan. Aplikasi tersebut akan memberikan imbalan bagi para pengguna sesudah menyelesaikan permintaan tertentu.

Biasanya, pengguna mendapatkan perintah untuk melaksanakan tugas tertentu seperti mengisi survei, menonton video, membaca artikel, memainkan permainan, sampai mengundang orang lain. Selain uang, hadiahnya bisa berupa pulsa, voucher, dan sebagainya.

BACA JUGA:Link Dana Kaget Hari Ini 5 Juni 2023: Buruan Klaim Rezeki Dana Rp85.000

Meskipun menggiurkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata sudah lama memperingatkan bahwa lembaga pengawas jasa keuangan itu tidak pernah memberikan izin terhadap aplikasi penghasil uang. OJK menegaskan bahwa tidak ada aplikasi penghasil uang yang resmi berizin dari OJK.

"Wajib Tahu, OJK Tidak Pernah Memberikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang," tulis OJK dalam unggahan di Instagram resminya pada tahun lalu, dikutip Senin (5/6/2023).

OJK mengusulkan agar masyarakat mengecek dulu kebenaran informasi soal aplikasi penghasil uang. Masyarakat dapat menindaklanjuti informasi aplikasi penghasil uang yang dterima dengan menghubungi kontak OJK 157. Bisa melalui media sosial resminya @kontak157, email [email protected], atau telepon 157, mau pun chat WA 081 157 157 157.

BACA JUGA:Rezeki Saldo Rp50.000 Gratis! Link DANA Kaget Hari Ini 5 Juni 2023

Pada sekitar bulan April lalu, beredar sebuah informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi OJK. Informasi tersebut juga memberikan daftar sepuluh aplikasi penghasil uang.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa faktanya, informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi OJK tersebut adalah tidak benar.

OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara melalui akun Instagram resminya @ojk_sumut, menyatakan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang mana pun. Informasi tersebut merupakan informasi palsu yang mengatasnamakan OJK. Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran atau informasi yang mengatasnamakan OJK. (AMX)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: