OJK Akan Tutup Puluhan Pinjol Legal, Bagaimana Dengan Tunggakan Debitur Apakah Auto Bebas?
IST/BE Jika Pinjol legal ditutup OJK, bagaimana dengan tunggakan debitur apakah auto bebas?--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Aplikasi pinjol telah menjadi fenomena yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman tunai secara cepat dan mudah melalui ponsel pintar mereka.
Namun, seperti bisnis lainnya, ada kemungkinan bahwa suatu aplikasi pinjol mengalami kegagalan dan harus ditutup. Pertanyaannya, apakah hutang debitur akan tetap dilunasi jika aplikasi pinjol tersebut ditutup?
Pinjol akan ditutup Jika Tingkat Kerterlambatan Pembayaran dalam 90 hari atau kredit macet melebihi batas 5%, OJK berpotensi menutup perusahaan pinjol tersebut. Saat ini, terdapat 120 aplikasi pinjol yang telah terdaftar di OJK
Bagaimana Jika Aplikasi Pinjol itu Tutup?
BACA JUGA:3 Rekomendasi Pinjol Legal Bunga Ringan dan Dijamin Cepat Cair, Resmi OJK 2023
Penutupan aplikasi pinjol tidak berarti secara otomatis hutang debitur menjadi lunas. Ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi:
1. Kewajiban Pembayaran Masih Berlaku: Penutupan aplikasi pinjol tidak menghapus kewajiban pembayaran yang dimiliki oleh debitur. Debitur tetap bertanggung jawab untuk melunasi sisa pinjaman dan membayar angsuran sesuai perjanjian yang telah dibuat.
2. Transfer Tagihan ke Pihak Ketiga: Dalam beberapa kasus, jika aplikasi pinjol ditutup, tagihan debitur dapat dialihkan ke pihak ketiga, seperti perusahaan penagihan utang. Debitur akan tetap memiliki kewajiban untuk melunasi hutang kepada pihak yang ditunjuk.
3. Pengaturan Pelunasan Hutang: Dalam situasi penutupan aplikasi pinjol, debitur dapat mencari pengaturan pelunasan hutang dengan pihak pinjol atau melalui perantara yang ditunjuk oleh OJK. Upaya ini dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang memadai bagi kedua belah pihak.
Jika suatu aplikasi pinjol ditutup, bagaimana nasib pinjaman dan tagihan debitur? Nah, dalam beberapa kasus, pinjaman dan tagihan tersebut bisa dialihkan ke pihak ketiga seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Biasanya, debitur akan mendapatkan informasi tentang perubahan ini melalui email, pesan teks, atau pemberitahuan resmi.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang mungkin terjadi:
1. Pengaturan Pembayaran Alternatif: Ketika aplikasi pinjol tutup, debitur kemungkinan harus mengatur pembayaran melalui metode alternatif, seperti transfer bank atau platform pembayaran yang dikelola oleh pihak ketiga yang mengelola tagihan.
2. Dampak pada Layanan Pelanggan: Penutupan aplikasi pinjol bisa berpengaruh pada layanan pelanggan yang tersedia bagi debitur. Mereka mungkin tidak dapat lagi mengakses layanan pelanggan aplikasi pinjol yang ditutup dan perlu menghubungi pihak ketiga yang mengelola tagihan untuk mendapatkan bantuan atau informasi yang dibutuhkan.
Namun, sebagai konsumen, jangan khawatir! Beberapa negara telah menerapkan regulasi untuk melindungi konsumen dalam operasi aplikasi pinjol. Regulasi ini mencakup persyaratan suku bunga, biaya layanan, dan perlindungan konsumen secara umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: