OJK Akan Tutup Puluhan Pinjol Legal, Bagaimana Dengan Tunggakan Debitur Apakah Auto Bebas?

OJK Akan Tutup Puluhan Pinjol Legal, Bagaimana Dengan Tunggakan Debitur Apakah Auto Bebas?

IST/BE Jika Pinjol legal ditutup OJK, bagaimana dengan tunggakan debitur apakah auto bebas?--

Konsumen Dilindungi oleh Regulasi

Jadi, jika aplikasi pinjol ditutup, debitur tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum konsumen dan regulasi yang berlaku di negara tempat tinggal mereka.

BACA JUGA:Pinjol Samir Legal OJK Berikan Pinjaman Rp 5 Juta Cepat Cair Tanpa Ribet, Cek Syarat dan Simulasinya

Untuk menyelesaikan masalah tagihan yang masih harus dilunasi setelah penutupan aplikasi pinjol, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

1. Hubungi Pihak Terkait: Debitur dapat menghubungi pihak ketiga yang mengelola tagihan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengatur pembayaran lanjutan.

2. Konsultasi dengan Ahli Hukum: Jika debitur mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tagihan setelah penutupan aplikasi pinjol, konsultasikan masalah tersebut dengan ahli hukum yang berpengalaman di bidang hukum konsumen atau keuangan.

3. Upaya Negosiasi: Debitur juga dapat mencoba melakukan negosiasi dengan pihak ketiga terkait untuk mencari solusi penyelesaian yang memadai.

Jadi, meskipun aplikasi pinjol legal tutup, debitur masih memiliki opsi untuk menyelesaikan tagihan mereka dengan cara yang sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku. (AMX)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: