Diduga Masuk Proyek Mangkrak, Jalan Rusak Viral Angkut Jenazah Pakai Motor di Kepahiang Dilirik Polda Bengkulu

Diduga Masuk Proyek Mangkrak, Jalan Rusak Viral Angkut Jenazah Pakai Motor di Kepahiang Dilirik Polda Bengkulu

Kondisi Jalan Langgar Jaya Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Bahkan salah satu jalan yang tengah dilakukan penyelidikan ini adalah jalan yang viral tempo hari, terkait jenazah Sukur warga Langgar Jaya, kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, yang harus dibawa menggunakan motor proyek lantaran jalan yang ada mengalami rusak parah dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat alias mobil.

Disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, pembangunan akses jalan ini masuk dalam program percepatan pembangunan daerah, dimana pada tahun 2018 lalu. 

Saat itu Pemkab Kepahiang mengajukan persetujuan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan dasar untuk mempercepat pembangunan dikarenakan kondisi keuangan daerah tidak mencukupi, dengan total pinjaman senilai Rp59 milliar, yang terbagi pada tiga lokasi pembangunan akses jalan, termasuk jalan penghubung desa Cinto Mandi -Langgar Jaya- Damar Kencana dengan nilai pekerjaan Rp. 18 Miliar.

BACA JUGA:Simpan Belasan Paket Sabu Siap Edar, Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polresta Bengkulu

BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Korupsi BNPT Mukomuko Dituntut Penjara dan Denda

"Polda Bengkulu, telah melakukan penyelidikan terkait dengan pembangunan 3 akses jalan ini. Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, telah melakukan pengecekan dan pengumpulan data yang hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Selasa (6/6/2023) di Polda Bengkulu.

Ia menambahkan, dalam tahapan ini unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah meminta keterangan pada sejumlah orang.

Diantaranya,, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor juga Kepala Dinas PUPR kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Silaloho.

"Sudah ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan, dari ASN, Kontraktor, serta Pengguna Anggaran (PA), sementara itu," sambungnya.

Lebih lanjut dari data Inspektorat kabupaten Kepahiang, khusus untuk Proyek akses jalan penghubung antar desa Cinto Mandi-Langgar Jaya -Damar Kencana dengan pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 18 Milliar yang diakui baru 15,27 persen dengan nilai yang harus dibayarkan  sebesar Rp 2,8 Milliar dipotong jaminan pelaksanaan, denda dan lain lain diterima sekitar Rp 1.5 Miliar dan telah diterima oleh penyedia jasa (kontraktor) PT. Bayu Inti Pelangi (BIP) tertanggal 14 Desember 2022.  (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: