Simpan Belasan Paket Sabu Siap Edar, Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polresta Bengkulu

Simpan Belasan Paket Sabu Siap Edar, Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polresta Bengkulu

- Pelaku FR (kiri) saat menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESSDOTCOM.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Pelaku berinisial FR (49) warga Desa Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. FR diduga menjadi salah satu pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum kota Bengkulu dan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Bengkulu kombes pol Aris Sulistiyono melalui Kabag Ops Kompol Tito Januari didampingi Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Tomi Sahari mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Supratman Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Sopir Travel yang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ternyata Residivis, Sudah Setahun Jadi Pengedar

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Warga Curup, Terlibat Jual Beli Narkoba

Dari informasi masyarakat pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut sehingga membuat resah masyarakat sekitar dan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kita menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan itu kita amankan pelaku FR di sebuah kamar kos diKkelurahan Bentiring Kota Bengkulu,” kata Kompol Tito.

Lanjutnya, terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 19 paket sabu yang dibeli pelaku oleh seseorang seharga Rp 5 juta.

Barang haram ini rencananya akan dijual kembali oleh FR dengan harga yang bervariasi.

“Pelaku diduga sebagai pengedar ya, dan juga seorang residivis.  Kita  masih dalami asal barang haram ini , termasuk  berapa lama ia melakoni bisnis barang haram ini,” pungkas Kompol Tito Januari.

Atas perbuatannya pelaku fr dikenakan pasal 114 ayat satu dan atau pasal 112 ayat satu undang undang RI nomor tiga lima tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: