5 Terdakwa Kasus Korupsi BNPT Mukomuko Dituntut Penjara dan Denda

5 Terdakwa Kasus Korupsi BNPT Mukomuko Dituntut Penjara dan Denda

Kelima terdakwa saat akan menjalani persidangan di PN Bengkulu-(Foto: Tri Yulianti)-

BENGKULUEKSLRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali melanjutkan persidangan terhadap lima terdakwa kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT) Kabupaten Mukomuko dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kelima terdakwa ini Yaholil Mustafa selaku koordinator daerah (korda) Program BPNT, Sugia selaku Pendamping Sosial Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, dan Nardi selaku pendamping sosial Kecamatan Lubuk Pinang, Mukomuko.

Kemudian Joko Supriyono pendamping Desa Agung Jaya Kecamatan Air Majunto, Mukomuko dan Davia Tri Warjawi pendamping sosial Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Rami.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Agung Malik Rahman, tuntutan terhadap kelima terdakwa diberikan berbeda -beda sesuai dengan fakta persidangan yang telah disampaikan tempo hari.

BACA JUGA:Bisnis Pil Samcodin, Kakek Ini Habiskan Masa Tua di Penjara

BACA JUGA:6 Warga Mukomuko Ditangkap Polda Bengkulu, Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

"Untuk tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan," kata Agung usai sidang digelar. Senin (5/6/2023)

JPU Kejari Mukomuko ini juga menyebutkan untuk tuntutan masing-masing terdakwa yakni, Yaholil Mustafa dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Tak hanya itu, ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 340 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun. 

Lalu terdakwa Sugia selaku dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Nardi dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 38 juta, dimana terdakwa sebelumnya telah mengembalikan sebesar Rp 29 juta.

Kemudian terdakwa Joko Supriyono dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 34 Juta dan sudah dikembalikan seluruhnya.

Terakhir Davia Tri Warjawi dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta membayar uang pengganti Rp 42 juta.

BACA JUGA:Sopir Travel yang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ternyata Residivis, Sudah Setahun Jadi Pengedar

BACA JUGA:Jual Narkoba dengan Sistem Peta, Sopir Travel Diringkus Polda Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: