5 Terdakwa Kasus Korupsi BNPT Mukomuko Dituntut Penjara dan Denda
Kelima terdakwa saat akan menjalani persidangan di PN Bengkulu-(Foto: Tri Yulianti)-
"Silakan mereka menyampaikan pembelaan di agenda pledoi dan biar nanti majelis hakim yang menilai," pungkasnya.
Diketahui, untuk perkara ini total kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 665 juta dari kerugian Rp 1 miliar. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: