6 Warga Mukomuko Ditangkap Polda Bengkulu, Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

6 Warga Mukomuko Ditangkap Polda Bengkulu, Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Para tersangka penyalahgunaan BBM Subdisi saat diamankan Polda Bengkulu-(Foto: Tri Yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Polda Bengkulu kembali diungkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (5/6/2023).

Kali ini sebanyak 6 orang warga Mukomuko diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran telah menyalahgunakan BBM Subsidi dari pemerintah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Jufri, keenam tersangka tersebut berinisial SU (52), RI (40), MH (52), TU (43), PI (25), dan SN (25). 

Pengungkapan ini dilakukan pihaknya di SPBU  Desa Mekar Mulia kecamatan penari Kabupaten Mukomuko. Dimanja dari informasi masyarakat daerah tersebut tengah mengalami kelangkaan BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.

BACA JUGA:Sopir Travel yang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ternyata Residivis, Sudah Setahun Jadi Pengedar

BACA JUGA:Jual Narkoba dengan Sistem Peta, Sopir Travel Diringkus Polda Bengkulu

“Kita menanggapi adanya keluhan dari masyarakat terkait adanya kelangkaan bbm jenis bio solar dan Pertamax di SPBU KJS kecamatan penari khawatir Mukomuko padahal super bbm dari PT Pertamina berjalan normal. Setelah diselidiki ternyata ada yang bermain dalam hal ini, dan kita amankan 6 orang tersangka, “ kata Kompol Jufri.

Lebih lanjut, dari 6 orang tersangka penyalahgunaan bbm subsidi ini memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari pengawas/operator dan kasir SPBU serta tiga orang lainnya masyarakat yang membeli bbm subsidi dengan cara mengunjal.

Tak hanya itu, tiga tersangka lainnya juga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan melakukan pembelian menggunakan barcode MyPertamina.

“Jadi mereka ini miliki perannya masing-masing-masing. Pengunjal beli dengan operator dan kemudian operator menyetor ke kasir. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2023,” imbuhnya.

Masih kata Kompol Jufri, dari pengunjalan BBM Subsidi Solar dan Pertalite ini mereka mengambil keuntungan Rp 20 ribu per jerigen. 

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan anggota subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berupa, buah jerigen berisi BBM Biosolar sekira 270 liter, unit sepeda motor, delapan lembar surat keterangan desa, 12 jerigen BBM jenis biosolar sekira 420 liter, 1 unit motor  dan beberapa lembar QR code. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: