Aturan Baru Perpanjang SIM 2023, Masa Berlaku Tidak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir
Ilustrasi SIM-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKPRESS.COM- Surat Izin mengenudi (SIM) merupakan bukti registari dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang sudah memenuhi persayaratan admistrasi serta sehat jasmani dan rohani, SIM kini mempunyai masa yang berlaku sesuai dengan tanggal pembuatan.
SIM sendiri tidak lagi memberlakukan masa waktu sesuai dengan tanggal lahir seseorang yang membuat SIM tersebut. Setiap orang yang memiliki SIM harus memperpanjang waktu SIM tersebut sebelum masa berlaku habis, karena SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat memperpanjang SIM tersebut meskipun cuman lewat satu hari.
Dalam memperpanjang SIM di tahun 2023 masuk kedalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah No 60 tahun 2016 yang membahas tentang penerimaan Negara bukan pajak. Aturan tersebut menjelaskan biaya perpanjangan SIM A yang di pergunakan untuk pengemudi kendaraan beroda empat dikenakan dengan biaya sebesar Rp 80.000, dan perpanjang SIM C yang di pergunakan oleh pengemudi kendaraan roda dua sebesar Rp 75.000.
Tetapi biaya tersebut belum termaksud ke dalam biaya lain yang diperlukan pada saat perpanjang SIM dilakukan, pada perpanjang SIM di berlakukan pengecekan pada kesehatan, dalam hal ini diperlukan biaya sebesar Rp 25.000, untuk kemudian dikeluarkan surat keterangan dokter.
BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Bergulir, Tahapannya Begini
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pajak STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Anda Dianggap Bodong, Pahami Aturannya
Lalu ada biaya tes kejiwaan sebesar Rp 80 ribu. Tes kejiwaan ini bisa di gerai yang memang sudah disediakan. Nanti anda akan diminta mengisi form biodata serta mengisi lembar jawaban tes psikologi.
Selanjtnya ditambah biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dari Jasa Raharja. Maka pada saat anda ingin memperpanjang SIM A dan SIM C anda harus mengeluarkan biaya tambahan tadi.
BACA JUGA:Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Aturan dan Biayanya
BACA JUGA:Ini Syarat Urus STNK Hilang: Syaratnya Mudah, Biaya Murah di 2023
Dilansir dari digitalkorlantas.id Adapun persayaran yang harus anda siapkan sebelum anda melakukan perpanjang SIM antaralin sebagai berikut:
1. E-KTP dan fotokopinya dua lembar
2. SIM asli dan Fotokopinha dua lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: