PENGUMUMAN! Pajak STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Anda Dianggap Bodong, Pahami Aturannya

PENGUMUMAN! Pajak STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Anda Dianggap Bodong, Pahami Aturannya

ilustrasi STNK-(foto: dok/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pada tahun 2023 ini Pemerintah mulai memberlakukan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pajak mati selama 2 tahun berturut-turut.

Aturan ini akan diberlakuan  secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Dikutip dari website Carmudi, pemblokiran ini tidak berlaku hanya karena menunggak pajak kendaraan saja namun STNK masih berlaku.

Apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, dipastikan akan diblokir maka kendaraan anda dianggap bodong alias kendaraan tanpa surat menyurat resmi.

Aturan pemblokiran data di STNK ini sebenarnya sudah tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya

BACA JUGA:Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 yang berbunyi:

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

permintaan pemilik Ranmor;

pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: