7 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah, Sudah Tercatat OJK!

7 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah, Sudah Tercatat OJK!

OJK Sebut Moratorium Pinjol Siap Dicabut-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Pada Oktober 2021 lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan pinjol di Indonesia untuk menurunkan suku bunga agar masyarakat tidak terlalu terbebani.

“Kami meminta perusahaan pinjaman online atau fintech legal memberikan suku bunga yang lebih murah,” katanya, dikutip laman katadata.co.id, Kamis (01/06/23).

Sejak permintaan ini, bunga pinjaman konsumtif mereka batasi menjadi 0,8% per hari dengan maksimal bunga dan biaya lainnya tidak boleh melebihi utang pokok.

Kemudian, muncul peraturan baru yang menyatakan bahwa OJK menurunkan suku bunga menjadi 0,4% bagi pinjaman multiguna dan jangka pendek.

“Batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI maksimal 0,4% per hari. Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif tenor pendek, misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12-24% per tahun.” Ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, melansir laman cnbcindonesia.com, Selasa (27/09).

Daftar Pinjaman Online Bunga Rendah

Dengan adanya peraturan baru ini, kita bisa sedikit lebih tenang, mengingat perusahaan pinjol yang legal tidak akan memberikan bunga yang terlalu memberatkan nasabahnya. 

Berikut ini adalah beberapa daftar pinjaman resmi online OJK yang terdaftar dan sudah memberlakukan tarif bunga yang baru, melansir beberapa sumber:

#1 Kredit Pintar

Perusahan pinjol pertama yang terdaftar di OJK adalah PT Kredit Indonesia atau Kredit Pintar.

Perusahaan ini menyediakan pinjaman untuk berbagai kebutuhan dengan besaran maksimal Rp 20 juta dengan tenor 3, 6, hingga 12 bulan.

Kredit Pintar juga menawarkan suku bunga tahunan maksimal 11% belum termasuk biaya admin 5-15%, plus biaya keterlambatan 1% per hari.

#2 Indodana

Selanjutnya adalah PT Artha Dana Teknologi (Indodana) yang berdiri sejak November 2017, kemudian mendapatkan izin OJK pada Mei 2020.

Indodana memberikan layanan pinjaman, cicilan tanpa kartu kredit, kredit HP, dan layanan Paylater.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: