OJK Sebut Moratorium Pinjol Siap Dicabut, Perusahaan Pinjol Bakal Merajalela?
OJK Sebut Moratorium Pinjol Siap Dicabut-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka-bukaan soal nasib kebijakan moratorium pinjaman online (pinjol).
Ada opsi kebijakan yang menahan penerbitan izin perusahaan pinjol baru itu bakal dihentikan.
Artinya, bila moratorium dicabut, bakal banyak perusahaan pinjol baru bermunculan. Tercatat OJK membekukan izin pinjol baru sejak Februari 2020 lalu.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Gani mengatakan, OJK mengatakan, penundaan pemberian izin ini telah dilakukan sejak 2020.
OJK pun siap untuk mencabut kebijakan tersebut seiring perbaikan tata kelola yang dilaksanakan beberapa tahun ke belakang.
BACA JUGA:Puluhan Pinjol Legal Terancam Ditutup OJK, Hutang Debitur Langsung Lunas?
Bila berkaca pada tahun 2020 silam, situasi industri P2P Lending cukup memprihatinkan. Regulasi yang masih renggang dimanfaatkan para oknum pelaku pinjol ilegal di masa awal-awal menjamurnya pinjol. Sehingga banyak korban berjatuhan.
"Sekarang setelah kita lakukan pembenahan dan sebagainya, kita merasa penataan yang dilakukan sudah memberi dampak positif. Dan tentu saja, karena ini inovatif, kita tidak bisa tutup terus," ungkap Triyono di acara Tech a Look CNBC Indonesia, Senin, (29/5/203).
Di samping itu, jumlah aduan masyarakat tentang pinjol ilegal sudah cukup berkurang. Ditambah, masyarakat mulai merasakan manfaat dari pinjol sebagai sarana inklusivitas pendanaan bagi UMKM dan pengusaha kecil lainnya.
Dengan dicabutnya moratorium itu, nantinya OJK bisa mengeluarkan izin untuk pinjaman online yang baru.
Bambang menambahkan, proses izin untuk pinjol yang baru akan lebih cepat, untuk itu ia mengimbau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izinnya harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah mengeluarkan moratorium atau menghentikan penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol) sejak akhir Februari 2020 lalu.
Penyetopan itu dilakukan karena perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan karena banyaknya pinjol ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: