Kurban Atau Aqiqah Dulu, Begini Penjelasan Ulama!

Kurban Atau Aqiqah Dulu, Begini Penjelasan Ulama!

Ilustrasi hewan kurban-Bengkulu Ekspress-Istimewa

BENGKULUEKSPRESS.COM -   Kurban dan aqiqah adalah dua ibadah sunnah yang memiliki tujuan berbeda. Kurban bertujuan mensyukuri nikmat hidup sekaligus bentuk penebusan kepada diri sendiri.

Sedangkan tujuan aqiqah adalah mensyukuri kelahiran anak, sekaligus tebusan untuk sang buah hati. Dengan harapan anak ini akan tumbuh menjadi generasi yang salih dan berbakti kepada kedua orang tuanya.

BACA JUGA:Nikah di Usia 41 Tahun, Ini Rahasia Kecantikan Jang Na Ra yang Tetap Awet Muda

Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan perbedaan persepsi ulama empat mazhab tentang hukum berkurban sebagai berikut:

Menurut imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama’ mazhab Hanafi, berkurban hukumnya adalah wajib bagi orang Islam yang berakal, baligh dan mampu secara finansial sekali dalam setiap tahunnya. Ukuran mampu secara finansial menurut mazhab ini adalah jika seseorang memiliki kekayaan minimal 200 dirham atau telah mencapai ukuran minimal nisab zakat.

BACA JUGA:Mengenal Tipe Kepribadian Alpha, Beta, dan Omega

Namun menurut dua murid senior imam Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan al-Syaibani, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah).

Bagi mazhab Maliki, berkurban memiliki nilai sunnah mu’akkadah, dan menjadi makruh bagi orang yang mampu secara finansial, tetapi ia tidak melakukannya. Mampu dalam mazhab ini adalah memiliki uang yang lebih untuk membeli hewan kurban, dan ketika digunakan untuk berkurban, sisa uang tersebut tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam satu tahun.

  • Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i, berkurban adalah sunnah muakkadah sekali seumur hidup bagi orang Islam yang baligh, berakal dan mampu. Mampu yang dimaksud dalam mazhab Syafi’i adalah adanya kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya. Pun bagi keluarga yang wajib ditanggungnya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq setelah digunakan untuk membeli hewan kurban.

BACA JUGA:Keutamaan Bismalah dan Zikir, Sangat Mengejutkan!

Dalam mazhab ini, sunnah mu’akkadah berkurban terbagi menjadi dua. Pertama, sunnah ain (personal) yaitu sunnahnya berkurban secara personal atau individu bagi yang memiliki kemampuan secara finansial. Kedua, sunnah kifayah (kolektif), yaitu jika dalam satu keluarga, ada yang berkurban, maka kurban satu orang tersebut telah mewakili semua keluarganya.

  • Mazhab Hanbali

Berkurban dalam mazhab ini hukumnya adalah sunnah mu’akkadah. Meski seseorang harus berhutang untuk bisa membeli hewan kurban dan ada keyakinan ia mampu membayar hutangnya. Berkurban tidak disunnahkan bagi anak kecil yang belum dewasa (baligh).

Hukum Aqiqah Menurut Empat Mazhab

Dalam mazhab Hanafi – sebagaimana keterangan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu – hukum aqiqah adalah mubah (boleh; tidak sampai sunnah). Alasannya, karena dalil-dalil tentang syari’at berkurban telah menghapus semua dalil tentang anjuran aqiqah, rajbiyyah dan ‘atirah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: