Kurban Atau Aqiqah Dulu, Begini Penjelasan Ulama!

Kurban Atau Aqiqah Dulu, Begini Penjelasan Ulama!

Ilustrasi hewan kurban-Bengkulu Ekspress-Istimewa

Dalam Fatawa al-Syabakah al-Islamiyyah no. 44768 disebutkan bahwa jika seseorang mampu untuk berkurban dan beraqiqah, maka itu lebih baik. Namun jika ia hanya mampu membeli satu ekor kambing atau sapi atau sejenisnya, maka mendahulukan kurban lebih utama daripada aqiqah.

BACA JUGA:Hukum Kirim Stiker Doa untuk Orang Meninggal di WhatsApp

Alasannya karena waktu berkurban bersifat mudhayyaq (terbatas dan tertentu waktunya), sedangkan aqiqah waktunya muwassa’ (luas dan bisa dilakukan kapan saja). Selain itu, berkurban pada tanggal 10-13 Dzulhijjah disebut ada’, sedangkan aqiqah setelah si anak dewasa (baligh) disebut qadha’. Sesuatu yang dikerjakan secara ada’ lebih utama dibanding apa yang dikerjakan secara qadha’.

Dalam kitab Mawahib al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil karya Muhammad bin Muhamamd al-Maghribi menyampaikan pendapat Ibnu ‘Urfah. Barangsiapa yang ingin melaksanakan aqiqah namun waktunya mendekati hari raya kurban, sementara ia hanya memiliki satu ekor kambing, maka ia disilahkan untuk aqiqah.

 

Ibnu Rusyd menambahkan, “Dengan catatan, jika ada harapan hari raya kurban tahun depan ia bisa berkurban. Jika tidak ada harapan, maka berkurban dulu lebih kuat (utama). Wallahu a’lam. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: