Sidang Oknum Polisi di Bengkulu Terkait Kasus Asusila, Pengakuan Tetangga Mengejutkan
Oknum polisi berinisial SR saat dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu beberapa waktu lalu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu kembali melanjutkan persidangan terhadap terdakwa SR (40) yang diketahui oknum polri dengan pangkat Aipda atas perkara asusila anak di bawah umur, Senin (29/5/2023).
Persidangan terhadap SR digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan menghadiri sejumlah saksi, seperti tetangga korban berinisial JN.
Kehadiran JN ini untuk dimintai keterangan terkait perkata asusila yang dilakukan oleh SR pada anak perempuan berusia 14 tahun warga Kota Bengkulu.
Diungkapkan JN saat persidangan, dirinya kerap melihat terdakwa SR menginap di rumah korban. Saksi juga menyampaikan bahwa dirinya mengenali terdakwa sudah lama, sehingga tahu bahwa terdakwa menginap di rumah korban. Terlebih lagi, rumah korban dan terdakwa berdekatan.
BACA JUGA:Sempat Ancam Polisi, Residivis Kasus Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:Demi Beli Skincare, Bu Kades Nekat Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta!
"Saya lihat langsung dan saya juga kenal dengan terdakwa. Sejak bulan Januari 2022, saat ayah korban tidak dirumah, terdakwa ini sering menginap dirumah korban. Ayah korban ini kan kerja sopir ekspedisi, terkadang seminggu tidak dirumah," ungkap JN.
Lanjutnya, peristiwa itupun akhirnya disampaikan ke ayah korban saat ia pulang dari kerjanya.
Saat tahu, ayah korban kaget dan langsung menanyakan hal tersebut ke anaknya. Namun anaknya yang juga korban asusila ini sempat tak mengakuinya. Bahkan, diketahui ia berpacaran pada terdakwa SR.
Hal itu dibuktikan dengan adanya chating antara korban dan terdakwa yang layaknya orang dewasa.
"Tetapi keterangan saya tadi dalam persidangan dibantah semuanya oleh terdakwa. Dia tetap tidak mengaku," pungkas JN.
Untuk diketahui, peristiwa asusila ini terjadi pada Januari 2022 lalu, dimana terdakwa membawa korban ke rumahnya kemudian melakukan tindak asusila.
Tindakan ini pun dilakukan terdakwa SR berulang kali, hingga akhirnya dilaporkan oleh ayah korban pada Mei 2022 ke Polresta Bengkulu. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: