Wajib Tahu! 6 Syarat Hewan Kurban sesuai Sunnah

Wajib Tahu! 6 Syarat Hewan Kurban sesuai Sunnah

hewan kurban--

Waktu penyembelihannya bisa dimulai dari hari raya Idul Adha dan batas akhirnya adalah tanggal 13 Dzulhijjah ketika matahari sudah terbenam. Namun ada juga pendapat lain mengenai batas akhir penyembelihan yakni 4 hari setelah hari raya Idul Adha, menurut Mazhab Syafii.

BACA JUGA:Amalkan 10 Pintu Rezeki Ini, Insyaallah Rezeki Lancar dan Berkah

6. Apakah Hewan Harus Jantan?

Masih banyak yang menanyakan perihal jenis kelamin hewan untuk kurban karena hal ini memang sampai sekarang tidak dijelaskan secara eksplisit, baik di dalam Al-Qur’an, nash, atau pun hadist.

Sebagian besar ulama Islam telah sepakat bahwa terkait jenis hewan untuk kurban adalah sama dengan syarat hewan untuk aqiqah, yang berarti harus jantan.

Namun, ada juga pendapat berbeda yakni dari Imam An-Nawawi yang disebutkan di dalam kitab Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab bahwa jenis kelamin untuk hewan kurban boleh jantan dan boleh juga betina.

Dasar dari pendapat kedua di atas datang dari sebuah hadist yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad mengatakan aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing dan untuk bayi laki-laki adalah dua kambing dan tidak masalah jenis kelaminnya jantan atau betina.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: