Wajib Tahu! 6 Syarat Hewan Kurban sesuai Sunnah

Wajib Tahu! 6 Syarat Hewan Kurban sesuai Sunnah

hewan kurban--

Hewan kurban haruslah yang benar-benar sehat ketika akan disembelih dan dengan kondisi fisik yang tidak boleh cacat.

Contoh dari kondisi cacat disini bisa berupa ekor yang putus atau tidak tumbuh seperti seharusnya, mata hewan buta (sejak lahir atau suatu sebab tertentu), kakinya pincang sejak lahir atau karena penyebab lain, telinganya tidak genap dua atau bentuknya tidak sempurna, dan berbagai jenis cacat fisik lainnya.

Tidak Kurus

Umat Islam melarang para Muslim untuk memilih hewan-hewan kurban yang kondisi badannya kurus, bisa karena penyakit yang diderita atau pun karena cara perawatan yang kurang tepat sehingga hewan tidak tumbuh dengan baik.

Jadi selain sehat dan tidak cacat, Islam juga sangat menganjurkan untuk memilih hewan kurban yang dalam kondisi gemuk atau dagingnya banyak.

Tidak Hamil

Islam sangat melarang para Muslim untuk memilih hewan ternak yang sedang dalam kondisi hamil untuk dijadikan kurban, berapapun usia kehamilan tersebut.

Milik Pribadi

Kurban merupakan salah satu ibadah dengan niat baik namun tentunya perlu dibarengi dengan tindakan yang juga baik. Karena itu, syarat hewan kurban lainnya adalah hewan tersebut harus milik sendiri. Hewan kurban yang didapat dengan beberapa contoh cara seperti berikut tidak boleh dikurbankan:

  • Hewan didapat dari warisan.
  • Merupakan pemberian (hibah atau pun hadiah).
  • Status kepemilikan hewan belum jelas misalnya hasil sitaan atau dalam agunan seperti gadai.
  • Hewan didapat dengan cara merampas hak orang lain misal memiliki saudara yatim dan hewan tersebut diambil karena suatu alasan seperti keluarga tersebut memiliki hutang dan hewan ternaknya diambil paksa.
  • Hewan didapat dari hasil menipu atau mencuri.

BACA JUGA:Ada Sahabat Nabi Kaya Raya Tapi Tak Pernah Kurban, Gus Baha Jelaskan Alasannya

Jika hewan kurban dibeli dengan uang pribadi maka uang tersebut pun harus didapat dengan cara yang benar dan halal sesuai dengan syariat Islam. Jadi jika uang untuk membeli hewan kurban diperoleh dari riba atau hasil judi misalnya, maka ibadah kurban yang dilakukan tidak akan sah secara agama Islam.

4. Kurban Patungan

Terkait dengan syarat hewan kurban nomor empat di atas, kurban ternyata tidak harus 100% dari hasil keringat sendiri namun boleh dilakukan secara bersamaan / patungan / rombongan asalkan dengan cara yang halal. Namun, ada aturan yang terkait dengan jumlah peserta patungan hewan kurban, yaitu:

  • Maksimal 10 orang jika hewan kurbannya adalah satu ekor unta.
  • Paling banyak 7 orang jika hewan kurban adalah seekor sapi.
  • Sedangkan untuk domba atau kambing hanya boleh dikurbankan oleh perorangan/individu, tidak boleh secara patungan / rombongan. Sedangkan untuk jumlah hewan kurbannya sendiri adalah minimal 1 ekor utuh.

5. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Hewan yang sesuai dengan beberapa syarat di atas akan disebut sebagai hewan kurban jika penyembelihan dari hewan tersebut memang dilakukan di saat yang tepat sesuai dengan aturan agama Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: