Dishub Kota Bengkulu Menerima Kendaraan Numpang Uji KIR dari Seluruh Wilayah di Indonesia

Dishub Kota Bengkulu Menerima Kendaraan Numpang Uji KIR dari Seluruh Wilayah di Indonesia

Dishub Kota Bengkulu Menerima Kendaraan Numpang Uji KIR dari Seluruh Wilayah di Indonesia-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) ialah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasalnya, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Maka dari itu, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu melalui UPTD PKB melakukan pengujian kendaraan bermotor pada mobil tangki minyak industri kapasitas 5000 liter yang sudah sesuai dimensi.

“Mari kita wujudkan keselamatan bertransportasi dan pemenuhan aspek keselamatan, perlu diperhatikan dimensi kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang telah disahkan,” ujar Kadishub Hendri Kurniawan, Kamis (18/5/2023).

BACA JUGA:Begini Cara Mengetahui Pajak STNK Kendaraan Diblokir, Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong

BACA JUGA:Cek Segera! Ini 8 Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Adapun pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di UPTD PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh tim Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Dan bagi kendaraan yang telah memenuhi kelaikan akan disahkan dan diberikan Tanda Lulus Uji.

Selain dikhususkan untuk Kota Bengkulu, layanan Uji KIR Dishub Kota Bengkulu bisa menerima layanan numpang Uji KIR dari seluruh wilayah domisili kendaraan yang ada di Indonesia

Syaratnya ialah harus memiliki surat rekomendasi numpang uji KIR dari daerah domisili kendaraan yang ditujukan kepada Dishub Kota Bengkulu. 

Kemudian harus ada kartu uji atau smartcard beserta sertifikat tanda lulus uji yang asli, foto copy STNK. 

Setelah itu mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas dan ada surat kuasa (apabila dikuasakan).

Setelah persyaratan terpenuhi maka masyarakat diminta jangan ragu untuk datang dan uji KIR kendaraan di UPTD PKB Dishub Kota Bengkulu.

“Semua ini bertujuan agar kendaraan anda aman dan nyaman selama digunakan. Selain itu, layanan numpang uji KIR ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengujian,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: