Cek Segera! Ini 8 Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Cek Segera! Ini 8 Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

pemutihan pajak--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ini informasi pemutihan pajak kendaraan 2023 bisa dilakukan dengan mudah jika Anda telah mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. 

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Saat ini, pemutihan pajak kendaraan sedang banyak diadakan di beberapa daerah

Proses keringanan ini, bisa dilakukan di masing-masing Samsat pusat. 

Berikut daftar 8 wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun ini; 

BACA JUGA:Gampang Bersyukur! 5 Shio Ini Rezekinya Ngalir Terus

1. Jawa Timur 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak dengan basis pembebasan denda PKB selama periode 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023. Selain itu, ada pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif. 

2. Jawa Tengah 

Untuk wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemutihan pajaknya berupa pembebasan denda PKB yang berlangsung pada 26 April 2023- 21 Juni 2023. Selain itu, pembayar pajak juga bisa dibebaskan dari pajak progresif, program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II). 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Harga BBM Turun Rp 550-800/Liter, Cek Harga Baru Pertalite-Pertamax di SPBU 1 Mei 2023

3. Sumatera Barat 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan denda PKB pada 2 Maret 2023 sampai 2 Mei 2023. Selain itu ada pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumbar, gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar provinsi, dan diskon 50 persen pada pembayaran pajak pertama. Diterapkan pula pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. 

BACA JUGA:Cek! Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mei 2023

4. Sumatera Selatan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: