Pemutihan Pajak Kurangi Piutang PBB Bengkulu, Kini Tersisa Rp40 Miliar
![Pemutihan Pajak Kurangi Piutang PBB Bengkulu, Kini Tersisa Rp40 Miliar](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/f0fd62b7a21e44c3ac22139936aec56c.jpeg)
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dari Rp119 miliar piutang pajak bumi dan bangunan di Kota Bengkulu, saat ini masih tersisa sekitar Rp40 miliar lagi.
Piutang PBB ini diklaim sudah banyak berkurang setelah adanya kebijakan penghapusan piutang yang dilakukan pemerintah kota terhadap PBB tahun 2018 ke bawah.
Kepala Bapenda kota berharap kepada masyarakat untuk dapat turut serta membantu dengan cara melunasi piutang PBB yang masih tertunggak tersebut.
"Jadi memang dari Rp119 total piutang PBB yang dulu itu tentu akan berkurang mungkin sekitar Rp 40 M untuk PPB, karena yang tahun 2024 masih bertambah Rp40 miliar," A jelas Nurlia.
BACA JUGA:Instruksi Presiden! Anggaran DPRD Mukomuko Terpangkas Drastis, Apa Dampaknya?
BACA JUGA:Pelayanan Puskesmas Kampung Bali Dibuka Akhir 2025
Ditambahkan Nurlia Dewi pemerintah kota saat ini juga sudah memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar PBB.
Selain bisa membayar di kantor Bapenda masyarakat juga bisa membayar PBB melalui kantor kecamatannya masing-masing.
Untuk diketahui, piutang PBB di Kota Bengkulu tercatat mencapai Rp119 miliar. Dari angka tersebut, nilai piutang yang dihapuskan melalui program pemutihan senilai Rp83,4 miliar dengan perincian Rp56 miliar pokok PBB dan Rp27 miliar denda.
Program pemutihan ini menyasar 109.710 wajib pajak dengan kriteria memiliki piutang PBB tahun pajak 2018 ke bawah. Sementara untuk masa pajak 2019 ke atas, tunggakan masih harus dilunasi oleh wajib pajak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: