Ada Bantuan Pemerintah Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Begini Cara Mendapatkannya!

Ada Bantuan Pemerintah Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Begini Cara Mendapatkannya!

Bantuan Pemerintah Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Nantinya tim verifikator dari pemerintah akan inspeksi ke pabrik dan diler. Diler yang telah diverifikasi siap menjual motor listrik ke masyarakat," kata Peter.

Untuk syarat bantuan pemerintah Rp 7 juta pembelian motor listrik, NIK KTP bikers harus terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Untuk mengecek apakah NIK KTP bikers termasuk penerima bantuan pemerintah, bisa langsung datang ke diler.

"Jadi nanti diler yang bantu pembeli untuk cek apakah NIK KTP-nya bisa mendapatkan bantuan atau tidak," jelas Peter.

Lebih lengkapnya, berikut cara mendapatkan bantuan pemerintah Rp  7 juta pembelian motor listrik baru:

1. Pembeli membawa KTP ke diler motor listrik yang terdata sebagai penerima bantuan

2. Diler mengecek KTP di sistem Sisapira memastikan pembeli memenuhi syarat

3. Jika sistem menyatakan buyer verified, maka dapat membeli dengan harga yang dibantu pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: