Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Bengkulu Kompak Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Bengkulu Kompak Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

Lima organisasi profesi kesehatan saat menggelar aksi damai di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu-(foto: rio/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Organisasi kesehatan di Provinsi Bengkulu, Senin (8/5/2023) kompak melakukan aksi damai terkait penolakan RUU Omnibus Law yang menurut para tenaga kesehatan ini sudah menciderai profesi mereka.

Aksi damai ini berlangsung di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu, dan dilanjutkan dengan konferensi pers bersama awak media di Hotel Sinar Sport Bengkulu.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Bengkulu Puti Hajar yang juga sebagai Ketua Panitia aksi mengatakan, RUU Kesehatan (Omnibus law) ini yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.

Terlebih dalam  RUU Omnibus Law ini tidak ada masukan serta dengar pendapat dari masing-masing profesi kesehatan maupun  masyarakat.

BACA JUGA:2 Rumah dan 3 Unit Motor Terbakar di Kota Bengkulu, 1 Korban Meninggal Dunia

BACA JUGA:113 Peserta PPK Damkar Kota Lulus Sementara, Pengumumannya Lihat di Sini!

"Hari ini kita melakukan pernyataan sikap menolak Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law. Kegiatan ini dilakukan secara serentak se-Indonesia.

Kita di Provinsi Bengkulu melakukan aksi damai di simpang 5 kota Bengkulu dengan membagikan bunga pada masyarakat," ujar Puti Hajar.

Ia menambahkan, aksi ini juga menunjukkan bahwa tenaga kesehatan memang untuk masyarakat dan masyarakat membutuhkan tenaga kesehatan dalam memberikan lelayanan kesehatan itu sendiri.

"Rancang Undang-undang omnibus law ini tidak ada rancangan kesepakatan terhadap organisasi profesi dan juga masyarakat terkait permintaan pendapat. Namun RUU ini tiba-tiba muncul dan ini sangat merugikan tenaga kesehatan dan juga masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, Puti juga menjelaskan bahwa undang-undang yang ada saat ini sudah tertata dengan baik. Sehingga tidak perlu adanya RUU kesehatan Omnibus Law dalam dunia kesehatan.

"Karena undang-undang yang sudah ada ,dan sudah tertata dengan baik serta organisasi profesi kesehatan yang menaungi banyak profesi ini sudah menjalankan dengan nyaman dan melindungi kita dalam bekerja, tapi ini malah dihapuskan," pungkas Puti.

Diketahui,  lima organisasi profesi kesehatan yang menggelar aksi damai tersebut diantaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Wilayah  Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: