Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Paling Cepat Juni 2023, Ini Rincian Ketentuannya

Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Paling Cepat Juni 2023, Ini Rincian Ketentuannya

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Paling Cepat Juni 2023, Ini Rincian Ketentuannya

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah Tunjangan Hari Raya atau THR cair pada awal April 2023 lalu, jelang tahun ajaran baru para ASN akan kembali mendapatkan gaji ke-13.

Dijadwalkan paling cepat bulan Juni 2023 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan segera mendapatkan gaji ke-13.

ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 bulan Juni di antaranya, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pensiunan ASN, penerima pensiun atau ahli waris pensiunan ASN dan penerima tunjangan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Pegawai non-pegawai ASN pun mendapat kesempatan untuk menerima gaji ke-13 jika telah memenuhi syarat tertentu.

Tiga syarat utama pegawai non-pegawai ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 adalah,

telah bekerja di instansi pemerintah minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja,

dana untuk gaji ke-13 diberikan berasal dari APBN atau APBD, dan;

diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika poin nomor (1) belum terpenuhi, pegawai non-pegawai ASN masih dapat menerima gaji ke-13 jika telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.

BACA JUGA:Seleksi Dibuka Juni, Cek Ini Daftar Formasi CPNS 2023 yang Bakal Diterima

Begitu pula dengan ASN yang tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.

ASN dengan kriteria berikut ini juga tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: