Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Paling Cepat Juni 2023, Ini Rincian Ketentuannya

Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Paling Cepat Juni 2023, Ini Rincian Ketentuannya

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Pencairan gaji ke-13 

Peraturan mengenai gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian gaji ke-13 ini menjadi salah satu cara pemerintah Indonesia yang hingga kini masih berusaha mempertahankan daya beli masyarakat.

Salah satu cara yang diambil adalah melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerimaan pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi nasional akan terus meningkat.

Pemberian gaji ke-13 juga merupakan salah satu wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian para ASN kepada bangsa dan negara.

Gaji ke-13 sebelumnya telah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika membahas tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:Pinjaman BCA 2023 Langsung Cair Rp 100 Juta Bunga Ringan 1 Persen

Sri Mulyani mengumumkan dalam siarannya bahwa gaji ke-13 akan cair paling cepat Juni 2023.

Pada bulan Juni, lembaga pemerintah baru bisa mengirimkan surat perintah pembayaran untuk mencairkan dana gaji ke-13.

Setelah surat perintah pembayaran diproses, gaji ke-13 baru dapat cair dan diterima seluruh ASN dan penerima tunjangn yang telah memenuhi kriteria.

Selanjutnya, gaji ke-13 yang belum cair di bulan Juni 2023 akan diberikan setelah Juli 2023.

Maka dari itu, pencairan gaji ke-13 dapat diterima di antara bulan Juni hingga Juli 2023.

Dengan jadwal pencairan mulai bulan Juni, Sri berharap gaji ke-13 ini dapat membantu para ASN dan penerima tunjangan memenuhi biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: