Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Mulai 1 Mei 2023, Jangan Sampai Ketinggalan
yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira buat para penunggak pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali mengadakan program keringanan pajak bagi wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023.
Program pemutihan pajak tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206.BPKD Tahun 2023 tanggal 17 April 2023 tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Keputusan gubernur Bengkulu dan petunjuk teknis tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu terlampir dalam surat pemberitahuan ini.
BACA JUGA:10 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di 2023, Catat Tanggalnya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Yuliswani menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemprov Bengkulu atas kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengatakan bahwa layanan pemutihan pajak kendaraan ini diadakan di seluruh gerai Samsat di Provinsi Bengkulu agar masyarakat lebih terbantu.
"Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah daerah untuk meringankan wajib pajak dalam membayar denda karena telat atau tidak membayar pajak. Artinya, wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak tidak perlu membayar denda dan hanya membayar pokok PKB di tahun berjalan saja," ungkapnya.
BACA JUGA:Catat! Usai Lebaran 5 Wilayah Ini Gelar Program Pemutihan Pajak
BACA JUGA:Pemutihan Setelah Lebaran 2023, Pajak Bisa Bayar Lewat Gopay, Kantor Pos dan Alfamart
Pemprov Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Bengkulu agar benar-benar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya.
Sehingga, diharapkan program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membangun masyarakat untuk aktif kembali membayar pajak dan patuh terhadap pajak.
Sebelumnya pada 2022 lalu Pemprov Bengkulu juga pernah mengadakan program keringanan pajak dan dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: