Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli, Begini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli, Begini Caranya

Ilustrasi STNK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jangan takut tidak bisa bayar pajak kendaraan walau tidak ada Surat Tanda Penduduk (KTP) aslinya.

Tanpa KTP bisa bayar pajak kendaraan begini cara resminya tidak main belakang dan tanpa calo segala.

Aturannya dalam membayar pajak kendraan wajib membawa KTP asli.

Baik bayar pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan tetap harus membawa KTP asli mutlak.

Itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

BACA JUGA:Masyarakat Nikmati Program Pemutihan Pajak, Usai Bayar Pajak Dapat Hadiah

BACA JUGA:Cek STNK Anda, Jika Ada Kode Ini Artinya Kena Pajak Mahal, Pasti Banyak yang Belum Tahu!

Syarat membawa KTP asli diterangkan pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru, dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Dijelaskan aturan dalam penerbitan STNK baru yakni mengisi formulir.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Tetapi dalam kondisi tertentu, penggunaan KTP dapat digantikan dengan identitas lainnya dengan nama dan alamat yang sama dengan KTP.

Menurut Kepala Urusan (Kaur) Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto, untuk persyaratan pembayaran pajak memang diwajibkan menggunakan KTP karena dalam aturannya di Perkap sudah mengatur hal tersebut.

Meski SIM juga berisi identitas pribadi yang sama, namun tidak bisa dipakai sebagai pengganti KTP saat hendak membayar pajak kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: