Masyarakat Bengkulu Wajib Tahu, Program Pemutihan Pajak Kembali Dilaksanakan

Masyarakat Bengkulu Wajib Tahu, Program Pemutihan Pajak Kembali Dilaksanakan

Masyarakat Bengkulu saat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beberapa waktu lalu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu  kembali melaksanakan program pemutihan kendaraan bagi masyarakat Bengkulu. 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan ini dilakukan karena mendapat respon positif dan apresiasi dari masyarakat. 

Bahkan pelaksanaan program pemutihan pajak ini akan digelar tahun ini tanpa batas Kouta alias sepanjang batas waktu yang ditentukan.

"Tahun ini akan kita lakukan kembali dan kita berharap seluruh kendaraan masyarakat yang tertunda bisa memanfaatkan program ini," ujar Rohidin Mersyah, Kamis (16/5/2024).

BACA JUGA:Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Lanjut Rohidin, untuk pelaksanaannya masih di kordinasi dengan pihak terkait. Namun jika tidak ada perubahan akan dilakukan pada Juli sampai dengan Agustus mendatang.

"Sekitar bulan Juli sampai dengan Agustus ," pungkasnya.

Terpisah, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Hariyadi mengungkapkan, detail pelaksanaan program pemutihan ini pihaknya masih , menjalin koordinasi dan rapat bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pihak terkait lainnya. 

Selain itu, agar tepat sasaran dan diketahui oleh masyarakat Bengkulu sambungnya, program ini tentu harus disosialisasikan pada masyarakat luas.

"Diharapkan masyarakat Bengkulu yang wajib pajak dan belum melakukan pembayaran pajak atau ada tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk membayarnya pada program pemutihan nanti," tutup Hariyadi. (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: