10 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di 2023, Catat Tanggalnya

10 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di 2023, Catat Tanggalnya

Masyarakat antri melakukan pembayaran wajib pajak di Samsat Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPREES.COM - Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan. 

Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat. 

Harapannya, program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. 

Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat.

BACA JUGA:6 Fakta Tentang Video Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan

Dengan waktu berkala, dibeberapa wilayah pemutihan pajak kendaraan diberlakukan. 

Hingga April 2023 ini saja ada 10 provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak. 

Provinsi mana saja menerapkan pemutihan pajak kendaraan? Berikut daftar provinsi melaksanakan pemutihan pajak kendaraan hingga April 2023: 

1.  Aceh: Hingga 30 April 2023

2. Jambi: 6 Januari - 6 April 2023 (sudah berakhir)

BACA JUGA:Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi, Cek Syarat dan Masa Dispensasinya

3. Kalimantan Barat: 1 Februari - 31 Juli 2023

4. Kepulauan Riau: Sedang Berlangsung Pemutihan BBN II

5. Lampung: 1 April - 30 September 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: