Pemerintah Berencana Pangkas Rp 1.000 Jadi Rp 1, Ini Kata Bank Indonesia

Pemerintah Berencana Pangkas Rp 1.000 Jadi Rp 1, Ini Kata Bank Indonesia

Uang rupiah-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) berencana akan melakukan redenominasi atau penghapusan nol pada rupiah. 

Kabar ini sudah lama mencuat, namun sampai dengan hari ini aturan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Rupiah masih belum ada kelanjutannya.

Padahal, RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

BACA JUGA:Polres Jeneponto Diserang Ratusan Orang, Satu Polisi Tertembak!

Sri Mulyani pernah memaparkan bahwa setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang harus dilakukan.

Pertama, untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya atau berkurangnya jumlah digit rupiah.

Namun, pada 2020 lalu dia menegaskan bahwa pemerintah bersama otoritas terkait akan fokus terlebih dahulu dalam menangani dan mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo Dana Rp55.000, Download Mager di Google Play Store

Sementara itu Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyatakan redenominasi merupakan wilayah kewenangan pemerintah dan dalam hal ini BI hanya mengikuti.

"Kami BI siap mengikuti keputusan oleh pemerintah dalam hal ini," kata Marlison seperti dikutip Kamis (27/4/2023).

Marlinson sendiri mengaku belum mendengar mengenai pembicaraan lebih lanjut terlait rencana tersebut. 

Namun demikian, BI akan selalu siap jika sudah diminta pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: