Dapatkan Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan KUR BRI 2023

Dapatkan Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan KUR BRI 2023

Pinjaman KUR BRI 2023 untuk Pelaku Usaha dan TKI-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - KUR BRI 2023 adalah program pinjaman uang yang ditujukan untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

Program KUR BRI 2023 ini memiliki tujuan untuk meningkatkan ekonomi negara dari sektor UMKM. Perhatikan syarat dan ketentuan untuk mengajukan KUR BRI berikut ini untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp100 juta.

Diketahui, Bank BRI telah memulai menyalurkan KUR 2023 sejak awal bulan Maret 2023 lalu. Pada tahun ini, bank BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 senilai Rp270 triliun.

Khusus untuk tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun. Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023, bank BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%.

BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Rp 25 Juta Langsung Cair, Coba 4 Aplikasi Pinjaman Online ini

BACA JUGA:Pinjaman BCA 2023 Langsung Cair Rp 100 Juta Bunga Ringan 1 Persen

Lalu, apa saja persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023?

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum

- Belum pernah menerima KUR.

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: