Terseret Korupsi Hibah Pilkada 2020, Mantan Sekretaris KPU Kaur Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Terseret Korupsi Hibah Pilkada 2020, Mantan Sekretaris KPU Kaur Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

JPU Kejari Kaur membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (30/3).--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Babak baru kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 di KPU Kabupaten Kaur kini memasuki tahapan penuntutan. 

Dua terdakwa dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (30/3).

Kedua terdakwa adalah mantan Sekretaris KPU Kaur, Sunarsan dan mantan Kasubag Keuangan KPU Kaur, Ujang Nopizar. 

Mantan Sekretaris KPU Kaur, Sunarsan dituntut pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 462.261.612. Jika uang tidak dikembalikan diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA:Aturan Terbaru! Ini Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru PNS

BACA JUGA:Lahir Kembali! Yamaha RX King 2023 Makin Keren dan Teknologi Full Digital

Kemudian mantan Kasubag Keuangan KPU Kaur, Ujang Nopizar dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Ditambah membayar uang pengganti Rp 452.261.612 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.

JPU Kejari Kaur, Maria Margaretha Astari SH mengatakan, dua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2), Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dua orang terdakwa korupsi KPU Kaur sudah kami bacakan berkas tuntutannya. Untuk terdakwa Sunarsan kami tuntut 7 tahun dan terdakwa Ujang dituntut 6,5 tahun penjara,” jelas Maria.

Berkaitan dengan uang pengganti sesuai denga kerugian negara yang ditimbulkan dalam korupsi dana hibah tersebut. Berdasarkan audit, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 958.458.225.

BACA JUGA:Duh! Gaji 3 Ribu Guru Honorer di Bengkulu Belum Dibayar Sejak Januari 2023

BACA JUGA:Cara Mudah Mengaktifkan Nomor Kartu Telkomsel, Tri dan XL yang Mati dan Hangus

Dari jumlah tersebut uang yang dikembalikan baru sekitar Rp 30 juta. Sisanya sampai dengan dua terdakwa menjalani sidang tuntutan belum ada yang dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: