Terseret Korupsi Hibah Pilkada 2020, Mantan Sekretaris KPU Kaur Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Terseret Korupsi Hibah Pilkada 2020, Mantan Sekretaris KPU Kaur Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

JPU Kejari Kaur membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (30/3).--

“Dua orang terdakwa juga kami bebankan membayar uang pengganti,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dari fakta persidangan terdakwa mengungkapkan ada sekitar Rp 410 juta dana hibah dibagi-bagikan oleh KPU Kaur. 

Penerimanya mulai dari mantan Bupati Kaur, mantan Kapolres Kaur, Sat Reskrim Polres Kaur, ada juga mengalir ke jaksa Kejari Kaur dan beberapa pihak lain yang seharusnya tidak berhak menerima.

BACA JUGA:5 Deretan Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Kantongi Rp 117,3 juta per Bulan

BACA JUGA:Simak ini! 5 Aturan Baru Umroh dari Arab Saudi selama Ramadan 2023

Nominal uang yang diberikan bervariasi, mulai Rp 25 sampai Rp 40 juta. Tidak hanya sekali, tetapi ada instansi yang diberikan lebih dari sekali. 

Kejari kaur menetapkan Sunarsan dan Ujang sebagai tersangka korupsi dana hibah KPU Kaur bulan Juli 2022 lalu. Dana hibah Pilkada 2020 nominalnya mencapai Rp 25 miliar bersumber dari APBD Kaur tahun 2029 dan 2020 dengan kerugian negara Rp 900 juta lebih.(167)

Artikel ini telah terbit di Harian Bengkulu Ekspress edisi Jumat 31 Maret 2023 dan harianbengkuluekspress.bacakoran.co dengan judul Babak Baru Korupsi KPU Kaur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: