Kejari Kaur Ajukan Kasasi Putusan Banding Korupsi Pasar Inpres Bintuhan

Terdakwa korupsi pembangunan Pasar Inpres Kaur saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan banding lima terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2022.
Langkah ini diambil setelah Kejari menilai vonis banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 14 Juni 2025 belum sepenuhnya memenuhi unsur pemulihan kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert, SH, MH, menegaskan fokus utama pengajuan kasasi. "Kami ajukan kasasi karena putusan banding belum mencerminkan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Fokus utama kami dalam memori kasasi adalah pidana tambahan, terutama uang pengganti yang kami nilai tidak sesuai dengan perhitungan jaksa," tegas Albert.
BACA JUGA:Polisi Tutup Kasus Penemuan Mayat di Bengkulu, Tidak Ditemukan Unsur Kekerasan
BACA JUGA:Waspada Aksi Copet Selama Festival Tabut 2025, Polresta Bengkulu Imbau Pengunjung Lebih Hati-Hati
Kelima terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Agusman Efendi: Mantan Kepala Dinas Perindagkop Kaur tahun 2022 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pandariadmo: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Melden Efendi: Direktur CV SYB
- Soudarmadi Agus Cik: Pemilik bendera perusahaan
- Thavib Setiawan: Anggota Pokja UKPBJ Kaur
Dalam putusan banding yang diumumkan melalui laman resmi SIPP PN Bengkulu, masing-masing terdakwa menerima hukuman sebagai berikut:
- Agusman Efendi: 3 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp591 juta subsider 6 bulan. (Sebelumnya 2 tahun 4 bulan penjara dengan uang pengganti hanya Rp181 juta).
- Pandariadmo: 3 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp591 juta subsider 6 bulan. (Vonis sebelumnya serupa dengan Agusman).
- Melden Efendi: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 bulan. (Vonis sebelumnya serupa dengan Agusman dan Pandariadmo).
- Soudarmadi Agus Cik: 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar subsider 1 tahun. (Sebelumnya 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp441 juta).
- Thavib Setiawan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp40 juta subsider 1 bulan. (Sebelumnya 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp20 juta).
“Putusan banding memang lebih tinggi, tapi belum mencerminkan besarnya kerugian negara dan tidak cukup memberikan efek jera. Inilah dasar utama pengajuan kasasi,” tambah Albert.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang bersumber dari APBD tahun 2022. Dalam prosesnya, Kejari Kaur menemukan sejumlah kecurangan, mulai dari manipulasi dokumen, mark-up harga, hingga penggunaan perusahaan fiktif atau atas nama pihak lain. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa proses lelang penuh rekayasa, serta adanya pengalihan tanggung jawab yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: