Aturan Terbaru! Ini Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru PNS

Aturan Terbaru! Ini Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru PNS

Guru di Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Guru PNS juga mempunyai jenjang pangkat dan golongan. Tentunya, setiap guru yang sudah menjadi PNS harus memperhatikan kenaikan pangkat dan golongan.

Kenaikan pangkat ini merupakan suatu usaha seorang guru untuk meningkatkan prestasi dan menjamin kesejahteraannya di hari tua.

Dengan kenaikan pangkat seorang guru PNS maka gaji dan tunjangan yang akan diterimanya akan disesuaikan dengan pangkat dan jabatannya.

Semakin tinggi golongan guru PNS, semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan. Itu artinya guru PNS tidak hanya diuntungkan dengan adanya gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalamnya.

BACA JUGA:Guru dan Dosen Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Profesi 50 Persen, Dibayarkan H-10 Lebaran

BACA JUGA:Horeee! Kemenag Cairkan Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah, Tahap1 Disiapkan Rp 73 Miliar

 

Berikut ini ada tujuh ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal kenaikan pangkat guru PNS di tahun 2023 ini.

Aturan kenaikan pangkat guru mengacu pada Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor. 0378/B/HK.04.01/2023 mengenai Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

Di dalamnya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan jika guru ingin naik pangkat ke kelas jabatan di atasnya.

Guru PNS di daerah bisa mengajukan untuk naik pangkat tentunya dengan memenuhi beberapa persyaratan. Cek persyaratannya berikut.

Sebagaimana Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek, dalam hal melakukan penataan guru yang belum diangkat pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke jabatan fungsional guru di kelas jabatan berikutnya, berlaku hal-hal:

  1. PNS yang bertugas sebagai guru atau tenaga pendidik yang masih belum memiliki sertifikat pendidik, bisa diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.
  2. PNS yang dimaksud dalam poin a, dengan pangkat sebagai penata muda III/a yang bertugas sebagai guru untuk mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendidik sebelum ditetapkannya Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022.
  3. Guru PNS di daerah yang dimaksud di sini wajib diangkat oleh PPK ke dalam jabatan fungsional guru.

PNS yang dimaksud pada poin a, yakni guru yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah naik pangkat akan tetapi belum diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.

Maka pengangkatannya dilakukan dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: