Menteri PAN-RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023, Bagaimana dengan PPPK?

Menteri PAN-RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023, Bagaimana dengan PPPK?

Pertemuan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu antara OPD Pemprov dan Forum Guru Honorer-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BACA JUGA:THR & Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dibayar Setengah, Ini Alasan Menteri Keuangan

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Nah, bagi anda yang masih penasaran dengan rincian nominal THR dan Gaji 13 yang akan diterima oleh Pegawai Non ASN, berikut rinciannya.

a. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat SD, SMP atau Sederajat

Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 3.219.000,-

Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 3.613.000,-

Pegawai Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp. 4.079.000,-

b. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat SMA atau sederajat

Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 3.982.000,-

Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 4.329.000,-

Pegawai Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp. 4.984.000,-

c. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat Diploma II, Diploma III atau Sederajat

Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 4.138.000,-

Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 4.657.000,-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: