THR PNS dan PPPK Bengkulu Utara Disiapkan Rp 30 Miliar, Dicairkan Tanggal ini

THR PNS dan PPPK Bengkulu Utara Disiapkan Rp 30 Miliar, Dicairkan Tanggal ini

Plt Kepala BKAD BU Masrup MM--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 30 miliar untuk tunjngan hari raya (THR) bagi sebanyak 4.186 Pegawai Negara Sipil (PNS) dan 320 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU Masrup MM.

“Ya, untuk THR sudah kita siapkan anggarannya sebesar Rp 30 miliar untuk PNS dan PPPK dilingkup Pemkab BU,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penerbitan payung hukum penyaluran THR berupa peraturan kepala daerah atau peraturan Bupati.

BACA JUGA:Modal Isi Survei Langsung Cair Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu

BACA JUGA:Kata Ustadz Adi Hidayat ini Waktu Paling Mustajab Berdoa saat Puasa Ramadan

Ia juga menyampaikan, penyaluran THR sesuai deadline yang ditetapkan oleh Kementeri Keuangan paling lambat 10 April 2023 mendatang.

“Sudah dalam proses terkait dengan payung hukumnya, Insya Allah paling lambat minggu depan THR sudah disalurkan,” ungkapnya.

Masrup juga menyampaikan, bahwa untuk besaran THR bagi setiap ASN akan disesuaikan yang telah tercantum dalam PP nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji 13.

BACA JUGA:Ganteng Maksimal! RX King 2023 150 CC Semakin Tangguh dengan Teknologi Blue Core

BACA JUGA:Horee! Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah Satu Hari

Pihaknya juga menganggarkan THR spesial berupa bonus tambahan 50 persen dari tunjangan profesi guru yang akan diberikan berbarengan pembagian THR. Namun bonus ini hanya untuk guru yang memenuhi kriteria.

“Kalau untuk besaran THR sudah tercantum di PP 15 tahun 2023 dan selain itu kita juga akan memberikan bonus kepada guru yang memenuhi kriteria sebesar 50 persen dari tujangan profesi guru atau TPP,” tukas Masrup.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: