Menkeu: THR PNS 2023 Bisa Dibayar Setelah Lebaran Idul Fitri

Menkeu: THR PNS 2023 Bisa Dibayar Setelah Lebaran Idul Fitri

Sri Mulyani-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa saja dibayarkan setelah lebaran Idul Fitri 2023. 

Pun demikian, ia memastikan THR tak akan hangus tetap akan disalurkan ke pegawai. 

"Seperti yang terjadi tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayar sebelum Idulfitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayar sesudah Idulfitri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3).

BACA JUGA:Menteri PAN-RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023, Bagaimana dengan PPPK?

Sri Mulyani menyatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023. Sedangkan, untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemda sudah bisa mengajukan sejak awal April.

"K/L dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara," kata dia.

Umumnya, keterlambatan pembayaran THR PNS disebabkan oleh SPM yang diajukan K/L atau Pemda tidak lengkap. Ini kerap terjadi setiap tahun, sehingga Sri Mulyani berharap pengajuan SPM bisa disiapkan dari sekarang.

Sementara itu THR dan gaji ke-13 bagi kalangan ASN, TNI, dan Polri secara penuh.

BACA JUGA:SAH! Pemerintah Ubah Tanggal Cuti Lebaran 2023 Jadi 19-25 April

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, banyak alasanya yang menjadi pemicunya. Antara lain masalah penanganan pandemi covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.

Selanjutnya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.

BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR Karyawan dan Pekerja

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.

Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: