Menteri PAN-RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023, Bagaimana dengan PPPK?

Menteri PAN-RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023, Bagaimana dengan PPPK?

Pertemuan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu antara OPD Pemprov dan Forum Guru Honorer-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Harapan kalangan honorer yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 pupus sudah. Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.

Menurut Azwar, pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK," tegas Hal ini Azwar yang bersama Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya Pemerintah mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 bagi para honorer.

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan beberapa kategori yang tercantum dalam PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparaturan Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

BACA JUGA:Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023 Bisa Pesan Online, Ini Caranya

BACA JUGA:SAH! Pemerintah Ubah Tanggal Cuti Lebaran 2023 Jadi 19-25 April

Salah satu kriteria honorer bisa dapat THR adalah telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan menerus minimal selama satu tahun sejak pengangkatannya.

Jadi, jika tak melaksanakan tugas pokok secara menyeluruh, maka yang bersangkutan tidak dapat bonus THR.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut berikut kategori Pegawai Non-Pegawai Apartur Sipil Negara atau tenaga honorer yang mendapat THR dan gaji ke 13:

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yan bertugas pada instansi pusat

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstrukturai

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

BACA JUGA:Guru dan Dosen Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Profesi 50 Persen, Dibayarkan H-10 Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: