SAH! Pemerintah Ubah Tanggal Cuti Lebaran 2023 Jadi 19-25 April

SAH! Pemerintah Ubah Tanggal Cuti Lebaran 2023 Jadi 19-25 April

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas--

Terkait dengan Cuti Bersama  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Hari Raya Idulfitri 1444 H telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023 dan 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: