Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR Karyawan dan Pekerja

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR Karyawan dan Pekerja

ilustrasi pencairan thr --

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja dengan upah satuan hasil. 

Untuk pekerja ini, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja WFH Maret 2023: Cukup Kerja di Rumah, Gajinya Hingga Rp 6 Juta

BACA JUGA:Lupa Nomor Sendiri? Ini Tips Mudah Cek Nomor XL Di 2023, Gak Sampai 1 Menit

Di sisi lain, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan. 

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” kata Ida.

Terakhir, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: