Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa, Kok Bisa? Simak Penjelasannya!

Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa, Kok Bisa? Simak Penjelasannya!

ilustrasi menelan ludah-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Umat muslim di Indonesia menjalani hari pertama puasa Ramadan 1444 H, Kamis (23/3/2023). Ketika puasa, orang yang menjalankannya tidak diperbolehkan untuk makan dan atau minum dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya ufuk.

Namun, kadang kala terlintas pertanyaan apakah air liur yang ada di dalam mulut jika tertelan bisa menyebabkan batal atau tidaknya puasa. Sebagaimana diketahui salah satu pembatal puasa adalah memasukkan suatu benda ke dalam rongga tubuh, misalnya memasukkan air (minum) lewat mulut.

Pertanyaan mengenai perkara menelan ludah saat puasa kerap disampaikan pada Ramadan. Hal ini cukup membingungkan, pasalnya ludah tak bisa dihindari. Saliva atau air liur adalah cairan alami yang diproduksi kelenjar di rongga mulut. Nyaris tidak mungkin seseorang tidak menelan ludahnya sendiri. Bagaimanapun juga, secara biologis, mekanisme tubuh memproduksi air liur secara otomatis untuk melembabkan rongga mulut. 

Air ludah juga berperan sebagai antibakteri dan mengandung enzim alamiah yang dibutuhkan tubuh. Karena menelan air liur sukar dihindari dan sangat menyulitkan jika harus menahan liur selama berpuasa, Islam membolehkan umatnya menelan ludah selama berpuasa, sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Puasa (2021) yang ditulis Iswandi El-Nisamy. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Akan tetapi, perkara menelan ludah juga harus memenuhi sejumlah syarat agar puasa tidak batal.

BACA JUGA:Bolehkah Gosok Gigi di Siang Hari Saat Puasa? Apa Hukumnya?

BACA JUGA:Jangan Lupa Mandi Wajib Sebelum Puasa, Ini Tata Cara dan Bacaannya! 

Hal ini disampaikan oleh Buya Yahya Zainul Ma'arif sebagai berikut: Pertama, menelan ludah tidak membatalkan puasa selama yang ditelan adalah ludah sendiri. Hukumnya menjadi berbeda apabila suami istri berciuman sehingga menelan ludah pasangannya. Jika demikian, puasanya menjadi batal. Meskipun mencium suami atau istri tidak membatalkan puasa, sebaiknya ciuman itu tidak dilakukan berlebihan, apalagi sampai menelan ludah satu sama lain. Kedua, air liur itu tidak tercampur dengan zat lainnya. 

Ahmad Mundzir dalam tulisan "Hukum Menelan Ludah Bagi Orang Berpuasa" memberikan contoh seorang penjahit yang meluruskan benang menggunakan lidahnya. Apabila pada benang itu terdapat cairan pewarna, meskipun hanya setitik, kemudian bercampur dengan ludahnya, hal itu dianggap membatalkan puasa. Hal yang sama juga disampaikan Buya Yahya Zainul Ma'arif. Apabila seorang koki mencicipi masakan, kemudian tersisa sebutir gula pasir, kemudian tercampur dengan ludah hingga tertelan, kondisi itu membatalkan puasa. Pada dasarnya, mencicipi masakan selama puasa diperbolehkan asalkan tidak sampai tertelan.  Ketiga, air liur tidak membatalkan puasa selama masih berada di dalam mulut. Apabila air ludah dikeluarkan, kemudian dikumpulkan di dalam gelas, kemudian diminum lagi, hal tersebut membatalkan puasa. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: