Bolehkah Gosok Gigi di Siang Hari Saat Puasa? Apa Hukumnya?

Bolehkah Gosok Gigi di Siang Hari Saat Puasa? Apa Hukumnya?

ilustrasi gosok gigi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menggosok gigi merupakan salah satu cara untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Pasalnya, mulut merupakan area lembap yang rentan menjadi sarang kuman atau bakteri.

Menjaga kebersihan gigi dan mulut tetap penting dilakukan selama menjalani ibadan puasa di bulan Ramadan. Islam menuntut kebersihan gigi dan mulut umatnya agar bersih dan segar melalui siwak atau pun lainnya.

Hanya saja pada saat puasa, anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut termasuk sikat gigi perlu diatur waktunya. Karena, pembersihan gigi dan mulut atau sikat gigi di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan. 

Anjuran itu disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain dengan arti sebagai berikut, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur".

BACA JUGA:Jangan Lupa Mandi Wajib Sebelum Puasa, Ini Tata Cara dan Bacaannya!

BACA JUGA:Kapan Waktu Sahur yang Tepat sesuai Rasulullah? Ini kata Ustadz Adi Hidayat

Bersiwak atau berkumur termasuk makruh karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama. Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak. 

Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik". 

Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur. Disarankan, aktivitas membersihkan gigi dan mulut itu dilakukan sebelum zhuhur tiba demi mengejar keutamaan ibadah puasa. Apabila saat menyikat gigi tidak ada air yang tertelan, maka puasanya tidak batal. Hal itu, sesuai dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ dengan arti sebagai berikut:

"Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.”

Oleh sebab itu, disarankan bagi orang yang berpuasa untuk membersihkan gigi sebelum waktu imsak tiba. Apabila sudah siang, cukup menyikat gigi dengan kayu siwak atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta. Sementara itu, dari sisi medis, waktu yang tepat untuk menyikat gigi ketika berpuasa tetap dua kali sehari. Yakni, pagi hari atau setelah sahur dan malam menjelang waktu tidur. Secara umum, tidak ada yang berubah dengan waktu menyikat gigi selama Ramadan. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: